Jumat, 30 Desember 2011

BAZNAS PADANG PARIAMAN


·                                                 Decrease font size

BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)
KABUPATEN PADANG PARIAMAN
BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman adalah Badan Amil Zakat Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman nomor : 140 KEP/BPP/2011 Tanggal 11 Juli 2011
I.        Landasan Syar'i Berdirinya BAZNAS

a.       QS At Taubah : 103
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui." Jumhur ulama menyatakan bahwa yang berhak melakukan pengambilan sebagaimana kata "Ambillah" yang tercantum pada ayat tersebut adalah pemerintah. " Dari Ibnu Umar, semoga Allah meridlai keduanya. Ia berkata : Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian (HR Baihaqi).
b.      QS At Taubah : 60
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
c.       Undang Undang No.38 Tahun 1999

II.     Tugas Pokok BAZNAS
Tugas pokok BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman  adalah merealisasikan misi BAZNAS yaitu :
1.      Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat.
2.      Mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat
3.      Meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
4.      Mengembangkan budaya "memberi lebih baik dari menerima" di kalangan mustahik.
5.      Mengembangkan manajemen yang amanah, profesional dan transparan dalam mengelola zakat.
6.      Menjangkau muzakki dan mustahik seluas-luasnya.
7.      Memperkuat jaringan antar organisasi pengelola zakat. Sebagai Badan Amil Zakat, kegiatan pokok BAZNAS adalah menghimpun ZIS dari muzakki dan menyalurkan ZIS kepada mustahik yang berhak menerima sesuai ketentuan agama.
        III. Visi dan Misi
   Visi :
Menjadi Badan Zakat Nasional Kabupaten Padang Pariaman yang Amanah, Transparan dan Profesional
Misi :
1.   Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat melalui amil zakat,
2.   Meningkatkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat nasional sesuai dengan ketentuan syariah dan prinsip manajemen modern.
3.   Menumbuh kembangkan pengelola/amil zakat yang amanah, transparan, profesional, dan terintegrasi.
4.   Mewujudkan pusat data zakat nasional.
5.   Memaksimalkan peran zakat dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia melalui sinergi dan koordinasi dengan lembaga terkait.

IV.        PROGRAM PENGUMPULAN DAN  PENDISTRIBUSIAN

1.      Pengumpulan

Dalam  pengumpulan zakat, BAZNAS kabupaten Padang Pariaman mengumpukan zakat di kabupaten Padang Pariaman dengan bantuan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di 17 kecamatan yang ada di Padang Pariaman. BAZNAS kabupaten mengumpulkan zakat dari instansi di tingkat Kabupaten seperti : Pegawai Dinas/Badan/Kantor dll.sedangkan UPZ di tinhgkat kecamatan mengumpulkan zakat dari pegawai dilingkungan kecamatan setempat dan dari Muzaki-muzaki yang ada di daerah dan dirantau.
Dalam rangka pengumpulan zakat dari pihak swasta seperti petani,pedagang,pengusaha dan muzaki lainnya BAZNAS kabupaten melakukan pendekatan secara kelompok dan perseorangan

2.      Pendistribusian
Untuk mendistribusikan zakat kepada mustahiq sesuai dengan surat At-Taubah ayat 60 maka BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman mendistribusikan zakat melalui program sebagai berikut :


a.         Padang Pariaman Makmur

Padang Pariaman Makmur adalah bantuan Modal usaha yang diberikan kepada Fakir Miskin untuk melaksanakan usaha produktif seperti,bertani,berkebun,berternak,berdagang dll

b.         Padang Pariaman Sejahtera
Padang Pariaman Sejahtera merupakan bantuan yang diberikan kepada faqir miskin yang tidak memungkinkan lagi untuk berusaha (bantuan bersifat konsumtif).bantuan yang bersifat konsumtif ini terbagi kepada dua bentuk :
1). Konsumtif permanen
            Merupakan bantuan rutin yang diberikan kepada fakir miskin yang tidak bias berusaha disebabkan oleh factor usia ataw cacat tetap dan tidak memiliki keluarga dan sanak family yang menanggung kebutuhan hidupnya sehari-hari.
2).Konsumtif Lebaran
            Merupakan bantuan yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan menghadapi hari raya (Idul Fitri)
c.          Padang Pariaman Cerdas

Padang Pariaman Cerdas merupakan bantuan yang diberikan kepada mustahiq yang memerlukan biaya pendidikan. Baik siswa maupun mahasiswa yang akan dan sedang Lanjutkan pendidikannya.

d.         Padang Pariaman Peduli
Padang Pariaman Peduli merupakan bantuan yang bersifat insidentil, yang diberikan kepada mustahiq :
1).Mustahiq yang ditimpa musibah  seperti : kebakaran, longsor, banjir, gempa bumi  dll
2).Bantuan biaya berobat bagi keluarga fakir miskin
e.         Padang Pariaman Taqwa
Padang Pariaman Taqwa adalah pelaksanaan kegiatan peningkatan pemahaman dan pengamalan agama pada masyarakat kabupaten padang pariaman dengan memberikan bantuan kepada para ulama/guru mengaji dan fisabilillah lainnya.




f.           Bedah Rumah

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat padang pariaman (mustahiq) untuk melakukan perbaikan tempat tinggal yang tidak layak huni baik yang disebabkan oleh gempa bumi

V.        Penutup

Zakat merupakan rukun Islam  yang wajib diyakini dan dilaksanakan oleh setiap pemeluknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan syar’i. Diibalik kewajiban zakat yang dilaksanakan oleh setiap Muzaki banyak hikmah dan kemudahan yang diperoleh dalam kehidupan manusia. Pengelolaan zakat secara amanah dan professional merupakan solusi alternative dalam membantu tugas pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan umat dan menghilangkan kesenjangan antara kaum kaya dan kaum miskin.




Pengurus






















Selengkapnya...

Selasa, 20 Desember 2011

PEMUNGUTAN ZAKAT PROFESI PNS PADANG PARIAMAN

Zakat merupakan sutatu bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam. kewajiban zakat ini telah mulai di pungut oleh Rasulullah SAW melalui sahabat yang di tunjuk menjadi amil. harta zakat ini kemudian di kumpulkan di baitul mal untuk di bagikan kepada para mustahiq.dimasa  ke khalifahan Abu Bakar siddiq r.a beliau memerangi orang yang enggan membayar zakat, karena zakat dianggap sebagai kewajiban yang harus duibayarkan kepada Rasulullah SAW.
berdasarkan ajaran Islam ini lah kemudian di Indonesia diwajibkan melakukan pengelolaan zakat umat Islam di Indonesia melalui UU nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
untuk melaksankan tugas tersebut maka BAZNAS Padang Pariaman telah melaksanakan sosialisasi zakat profesi bagi seluruh PNS dilingkungan Pemda Padang Pariman pada tanggal 14 Desember 2011 di hall pemda Padang Pariaman, pada acara tersebut hadir wali kota Padang Dr.H.Fauzi Bahar, MSI yang di dampingi oleh ketua BAZ Kota Padang Prof.Dr.H. Salmadanis,MA sebagai pembicara dan didampingi oleh Ketua MUI Padang Pariaman Drs. H. Chairuddin. pada acara tersebut disepakati oleh Bupati dan seluruh PNS dilingkungan Pemda Padang Pariaman diterapkan mulai per Januari 2012.
sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut maka pada tanggal 20 Desember 2011 maka di laksanakan rapat umum bersama bendaharawan seluruh instansi yang berada dilingkungan pemda Padang Pariaman untuk menerapkan sistem pemotongan zakat profesi bagi PNS dilingkungan Pemda Padang Pariaman yang di pandu oleh bagian Badan Kepegawaian dan DPPKD  Pemda Padang Pariaman. Selengkapnya...

Jumat, 16 Desember 2011

ZAKAT SEBAGAI SOLUSI KEMISKINAN UMAT

Zakat sebagai salah satu rukun Islam memiliki 2 dimensi : hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia.karena zakat memenuhi hak Allah dan hak manusia. Selengkapnya...