·
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)
KABUPATEN PADANG PARIAMAN
BAZNAS Kabupaten
Padang Pariaman adalah Badan Amil Zakat Nasional yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Bupati Padang Pariaman nomor : 140 KEP/BPP/2011 Tanggal 11 Juli 2011
I.
Landasan Syar'i Berdirinya BAZNAS
a.
QS At Taubah : 103
"Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan
mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah
Mendengar lagi Maha Mengetahui." Jumhur ulama menyatakan bahwa yang berhak
melakukan pengambilan sebagaimana kata "Ambillah" yang tercantum pada
ayat tersebut adalah pemerintah. " Dari Ibnu Umar, semoga Allah meridlai
keduanya. Ia berkata : Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang
dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian (HR Baihaqi).
b.
QS At Taubah : 60
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil,
para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
c.
Undang Undang No.38 Tahun 1999
II.
Tugas Pokok BAZNAS
Tugas
pokok BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman
adalah merealisasikan misi BAZNAS yaitu :
1.
Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat.
2.
Mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan
baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat
3.
Meningkatkan status mustahik menjadi muzakki
melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi
masyarakat.
4.
Mengembangkan budaya "memberi lebih baik
dari menerima" di kalangan mustahik.
5.
Mengembangkan manajemen yang amanah, profesional
dan transparan dalam mengelola zakat.
6.
Menjangkau
muzakki dan mustahik seluas-luasnya.
7.
Memperkuat jaringan antar organisasi pengelola
zakat. Sebagai Badan Amil Zakat, kegiatan pokok BAZNAS adalah menghimpun ZIS
dari muzakki dan menyalurkan ZIS kepada mustahik yang berhak menerima sesuai ketentuan
agama.
III. Visi
dan Misi
Visi :
Menjadi
Badan Zakat Nasional Kabupaten Padang Pariaman yang Amanah, Transparan dan
Profesional
Misi :
1.
Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat
melalui amil zakat,
2.
Meningkatkan penghimpunan dan pendayagunaan
zakat nasional sesuai dengan ketentuan syariah dan prinsip manajemen modern.
3.
Menumbuh kembangkan pengelola/amil zakat yang
amanah, transparan, profesional, dan terintegrasi.
4.
Mewujudkan pusat data zakat nasional.
5.
Memaksimalkan peran zakat dalam menanggulangi
kemiskinan di Indonesia melalui sinergi dan koordinasi dengan lembaga terkait.
IV.
PROGRAM PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN
1.
Pengumpulan
Dalam pengumpulan zakat,
BAZNAS kabupaten Padang Pariaman mengumpukan zakat di kabupaten Padang Pariaman
dengan bantuan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di 17 kecamatan yang ada di Padang
Pariaman. BAZNAS kabupaten mengumpulkan zakat dari instansi di tingkat
Kabupaten seperti : Pegawai Dinas/Badan/Kantor dll.sedangkan UPZ di tinhgkat
kecamatan mengumpulkan zakat dari pegawai dilingkungan kecamatan setempat dan
dari Muzaki-muzaki yang ada di daerah dan dirantau.
Dalam rangka pengumpulan zakat dari pihak swasta seperti
petani,pedagang,pengusaha dan muzaki lainnya BAZNAS kabupaten melakukan
pendekatan secara kelompok dan perseorangan
2.
Pendistribusian
Untuk mendistribusikan zakat kepada mustahiq sesuai dengan surat
At-Taubah ayat 60 maka BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman mendistribusikan zakat
melalui program sebagai berikut :
a.
Padang Pariaman Makmur
Padang Pariaman Makmur adalah bantuan Modal usaha yang diberikan
kepada Fakir Miskin untuk melaksanakan usaha produktif
seperti,bertani,berkebun,berternak,berdagang dll
b.
Padang Pariaman Sejahtera
Padang Pariaman Sejahtera merupakan bantuan yang diberikan kepada
faqir miskin yang tidak memungkinkan lagi untuk berusaha (bantuan bersifat
konsumtif).bantuan yang bersifat konsumtif ini terbagi kepada dua bentuk :
1). Konsumtif
permanen
Merupakan bantuan rutin yang
diberikan kepada fakir miskin yang tidak bias berusaha disebabkan oleh factor
usia ataw cacat tetap dan tidak memiliki keluarga dan sanak family yang
menanggung kebutuhan hidupnya sehari-hari.
2).Konsumtif
Lebaran
Merupakan bantuan yang diberikan
kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan menghadapi hari raya (Idul Fitri)
c.
Padang Pariaman Cerdas
Padang Pariaman Cerdas merupakan bantuan yang diberikan kepada
mustahiq yang memerlukan biaya pendidikan. Baik siswa maupun mahasiswa yang
akan dan sedang Lanjutkan pendidikannya.
d.
Padang Pariaman Peduli
Padang Pariaman Peduli merupakan bantuan yang bersifat insidentil,
yang diberikan kepada mustahiq :
1).Mustahiq yang ditimpa musibah
seperti : kebakaran, longsor, banjir, gempa bumi dll
2).Bantuan biaya berobat bagi keluarga fakir miskin
e.
Padang Pariaman Taqwa
Padang Pariaman Taqwa adalah pelaksanaan kegiatan peningkatan
pemahaman dan pengamalan agama pada masyarakat kabupaten padang pariaman dengan
memberikan bantuan kepada para ulama/guru mengaji dan fisabilillah lainnya.
f.
Bedah Rumah
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat padang pariaman
(mustahiq) untuk melakukan perbaikan tempat tinggal yang tidak layak huni baik
yang disebabkan oleh gempa bumi
V.
Penutup
Zakat merupakan rukun Islam yang wajib diyakini dan dilaksanakan oleh
setiap pemeluknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan syar’i. Diibalik
kewajiban zakat yang dilaksanakan oleh setiap Muzaki banyak hikmah dan
kemudahan yang diperoleh dalam kehidupan manusia. Pengelolaan zakat secara
amanah dan professional merupakan solusi alternative dalam membantu tugas
pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan umat dan menghilangkan kesenjangan
antara kaum kaya dan kaum miskin.
Pengurus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar