Selasa, 20 Desember 2011

PEMUNGUTAN ZAKAT PROFESI PNS PADANG PARIAMAN

Zakat merupakan sutatu bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam. kewajiban zakat ini telah mulai di pungut oleh Rasulullah SAW melalui sahabat yang di tunjuk menjadi amil. harta zakat ini kemudian di kumpulkan di baitul mal untuk di bagikan kepada para mustahiq.dimasa  ke khalifahan Abu Bakar siddiq r.a beliau memerangi orang yang enggan membayar zakat, karena zakat dianggap sebagai kewajiban yang harus duibayarkan kepada Rasulullah SAW.
berdasarkan ajaran Islam ini lah kemudian di Indonesia diwajibkan melakukan pengelolaan zakat umat Islam di Indonesia melalui UU nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
untuk melaksankan tugas tersebut maka BAZNAS Padang Pariaman telah melaksanakan sosialisasi zakat profesi bagi seluruh PNS dilingkungan Pemda Padang Pariman pada tanggal 14 Desember 2011 di hall pemda Padang Pariaman, pada acara tersebut hadir wali kota Padang Dr.H.Fauzi Bahar, MSI yang di dampingi oleh ketua BAZ Kota Padang Prof.Dr.H. Salmadanis,MA sebagai pembicara dan didampingi oleh Ketua MUI Padang Pariaman Drs. H. Chairuddin. pada acara tersebut disepakati oleh Bupati dan seluruh PNS dilingkungan Pemda Padang Pariaman diterapkan mulai per Januari 2012.
sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut maka pada tanggal 20 Desember 2011 maka di laksanakan rapat umum bersama bendaharawan seluruh instansi yang berada dilingkungan pemda Padang Pariaman untuk menerapkan sistem pemotongan zakat profesi bagi PNS dilingkungan Pemda Padang Pariaman yang di pandu oleh bagian Badan Kepegawaian dan DPPKD  Pemda Padang Pariaman.

2 komentar:

  1. Selamat, semoga membawa perubahan bagi padang pariaman untuk mengentaskan kemiskinan....

    BalasHapus
  2. mari bersatu pada menyelesaikan persoalan umat, melalui zakat yang kita bayarkan

    BalasHapus